Minggu, 06 Januari 2008

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAI SUATU SISTEM DALAM UPAYA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENYELENGGARAAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU
SEBAGAI SUATU SISTEM DALAM UPAYA PENINGKATAN
PRODUKTIVITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL


ISI
Judul Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang Masalah 1
1.2. Identifikasi Masalah 3
1.3 Maksud Dan Tujuan 3

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 4
2.1 Produktivitas 4
2.2 Pelayanan Publik 5
2.3 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) 6

BAB III PEMBAHASAN 8
3.1 Produktivitas 8
3.2 Pelayanan Publik 12
3.3 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) 13

BAB IV PENUTUP 23
4.1 Kesimpulan 23
4.2 Saran 23

DAFTAR PUSTAKA 24
LAMPIRAN 25






BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Di negara kita sudah menjadi wacana umum di masyarakat mengenai citra dan kinerja pegawai negeri sipil / aparatur pemerintah atau negara yang masih jauh dari harapan. Berbagai kritik dan keluhan dari masyarakat, anggota dewan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan media cetak dan elektronik seputar ketidakpuasan masyarakat yang menyangkut pelayanan publik yang tidak efektif dan efisien dari sisi biaya, waktu dan tenaga. Hal ini disebabkan oleh produktivitas PNS yang masih belum sesuai yang diharapkan masyarakat pada umumnya.

Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan di masyarakat pada masa sekarang hendaknya makin lama makin baik, semakin cepat, semakin diperbaharui, semakin murah dan semakin sederhana. dalam pelayanan publik muncul persepsi ”Kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah?”.

Hal tersebut tidak lepas dari penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 1999 dimana pemerintahan kabupaten/kota diberikan kewenangan seluasnya untuk mengatur urusan kepemerintahan dan perekonomian daerah. Sehingga pemerintah kabupaten/kota berlomba-lomba untuk menggali dan memanfaatkan potensi daerahnya demi mendongkrak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Implementasinya setiap pemerintahan di tingkat kabupaten/kota berupaya mendongkrak dan memacu produktivitas melalui upaya pengoptimalan pelayanan publik yaitu berupa penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah. Penyelenggaraan pelayanan publik model ini memerlukan produktivitas aparatur/PNS yang baik.

Produktivitas PNS dapat diukur dari hasil yang bersifat kuantitatif (dapat dihitung) dan kualitatif (berdasarkan kualitas), salah satu contoh output dari produktivitas PNS yang dihubungkan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang bersifat kuantitatif adalah berapa jumlah pelayanan yang sudah diberikan dalam periode tertentu, juga berapa lama waktu yang dibutuhkannya, sedangkan aspek kepuasan publik adalah contoh dari keluaran produktivitas yang bersifat kualitatif. Pelayan terpadu satu pintu dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien. Sehingga publik merasakan pelayanan yang mudah, murah dan memuaskan.

Pelayanan perijinan bagi masyarakat atau stakeholder yang dilayani diantaranya perijinan usaha industri dan perdagangan seperti SIUP, TDP, HO, TDI, akte kelahiran dan lainnya. Diharapkan pelayanan terpadu satu pintu dapat menjadi suatu sistem bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa menarik investor dan diharapkan nantinyan bisa membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.





1.2 Identifikasi Masalah

Tingkat produktivitas PNS yang masih rendah akibat birokrasi yang panjang sehingga pelayanan umum terhadap masyarakat (pelanggan) menjadi lebih lama dan rumit.
Kepuasaan pelanggan terhadap pelayanan terpadu satu pintu yang diharapkan dapat mempercepat atau mempermudah alur pelayanan terhadap masyarakat.
Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPSTP) masih belum banyak di terapkan di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sebagai suatu sistem yang dapat menumbuhkan Produktivitas PNS.


1.3 Maksud Dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penyusunan makalah penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu diantaranya yaitu :
1. Memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagai salah satu sistem dalam rangka peningkatan produktivitas pegawai negeri sipil.
2. Mengetahui tolak ukur apa produktivitas PNS dalam pelayanan terpadu satu pintu.
3. Mengetahui sejauh mana efisiensi dan efektifitas pelayanan terpadu satu pintu.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Produktivitas

Menurut Dewan Produktivitas Nasional, secara filosofis Produktivitas adalah sikap mental yang memiliki pandangan bahwa mutukehidupan hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan hari depan harus lebih baik dari hari ini. Dari hal tersebut inti dari Produktivitas adalah mental untuk melakukan perbaikansecara terus menerus. Seseorang yang produktif akan selalu mengupayakan apa yangdiperbuat secara efektif, efisien dan berkualitas. Yang menjadi patokan bukan bekerjakeras namun bagaimana bekerja secara cerdas. Produktivitas juga tidak hanya seberapa besar yang dihasilkan dan seberapa besar hasil yang didapat tapi juga berkait dengan kepuasan untuk memberi yang terbaik dan kepuasan menerima penghargaan yang baik.

Produktivitas tidak hanya berlaku bagi mereka yang bekerja secara operasional dilapangan tapi juga para manajer dan pimpinan. Produktifitas memacu orang untuk berpikir apa yang bisa saya lakukan dan bukan menghindar dari pekerjaan. Produktivitas adalah salah satu bentuk aktualisasi diri seseorang untuk menunjukkan kemampuan danprestasinya.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pengertian produktivitas adalah sikap mental yang memiliki pandangan bahwa mutukehidupan hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan hari depan harus lebih baik dari hariini. Dari hal tersebut inti dari Produktivitas adalah mental untuk melakukan perbaikansecara terus menerus. Seseorang yang produktif akan selalu mengupayakan apa yangdiperbuat secara efektif, efisien dan berkualitas. Yang menjadi patokan bukan bekerjakeras namun bagaimana bekerja secara cerdas. Produktivitas juga tidak hanya seberapabesar yang dihasilkan dan seberapa besar hasil yang didapat tapi juga berkait dengankepuasan untuk memberi yang terbaik dan kepuasan menerima penghargaan yang baik.

2.2 Pelayanan Publik
Pengertian pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1995). Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan organisasi atau perorangan pada konsumen (yang dilayani) yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Normann (1991 : 14) mengenai karakteristik pelayanan sebagai berikut :
1. Pelayanan tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan dgn barang jadi.
2. Pelayanan itu kenyataannya terdiri dari tindakan nyata yang merupakan pengaruh yang sifatnya adalah tindakan sosial.
3. Produksi dan konsumsi pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya kejadiannya bersamaan dan terjadi di tempat yang sama.

Keputusan menteri negara pendayagunaan aparatur negara no. 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan publik yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut LAN (2003) kriteria-kriteria pelayanan antara lain :
1. Kesederhanaan, yaitu tata cara pelayanan dapat diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat tidak berbelit-beli, mudah dipahami dan dilaksanakan oleh Pelanggan;
2. Reliabilitas;
3. Tanggung jawab dari para petugas pelayanan;
4. Kecakapan para petugas pelayanan;
5. Pendekatan kepada pelanggan dan kemudahan kontak pelanggan dengan petugas;
6. Keramahan;
7. Keterbukaan;
8. Komunikasi antar petugas dan pelanggan;
9. Kredibilitas;
10. Kejelasan dan kepastian;
11. Keamanan;
12. Mengerti apa yang diharapkan pelanggan;
13. Kenyataan;
14. Efisien; dan
15. Ekonomis.


2.3 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP)

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat (Permendagri No. 24 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Adapun yang menjadi prinsip pelayanan publik berdasarkan keputusan menteri PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 adalah sebagai berikut :

a. Kesederhanaan : Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
b. Kejelasan : Prinsip ini mencakup : (1) persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, (2) unit kerja atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, (3) rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.

c. Kepastian Waktu : pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan dan sah.

d. Akurasi : produk pelayanan publik diterima dengan benar,tepat dan sah.

e. Keamanan : proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

f. Tanggung Jawab : pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

g. Kelengkapan sarana dan Prasarana : tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.

h. Kemudahan Akses : tempat dan lokasi sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan informatika.

i. Kedisiplinan, Kesopanan, Keramahan : pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.

j. Kenyamanan : lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih rapih, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN

3. 1 PRODUKTIVITAS

Beberapa hal yang dapat mempengaruhi produktivitas PNS adalah sebagai berikut : Sistem birokrasi pemerintahan yang tidak efisien dan efektif, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai, budaya kerja yang tidak baik, kompetensi dan motivasi diri yang kurang, serta lingkungan kerja yang masih menerapkan manajemen tradisional.
Sistem birokrasi pemerintahan yang tidak efisien dan efektif jelas sekali menghambat produktivitaas dari setiap SDM di lingkup organisasi pemerintahan, banyaknya ” pintu ” dalam sistem perijinan sebagai salah satu contoh yang akan menyebabkan kuantitas dan kualitas bentuk pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mahal dan memakan waktu yang lama yang pada akhirnya kepuasan publik tidak terpenuhi.

Kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu subyek terpenting dalam produktivitas. menjadi salah satu subyek pemecahan masalah boleh petugas pelayan publik yang tidak kompeten di bidangnya dengan tingkat kemampuan yang rendah, bisa jadi tidak menghasilkan output yang diharapkan.

Tingkat motivasi diri yang rendah, seorang PNS sebagai pelayan publik akan menyebabkan keinginan untuk memperbaharui diri dan memperbaiki sistem yang ada menjadi tidak menggebu-gebu lagi, akibatnya semangat menjadi Agent of Change menjadi luntur yang pada akhirnya berpengaruh terhadap produktivitas. Begitu juga dengan budaya kerja yang masih berorientasi pada asas manajemen pemerintahan tradisional di lingkup organisasi pemerintahan sangat jelas akan mempengaruhi produktivitas aparaturnya.

Produktivitas tidak hanya berlaku bagi mereka yang bekerja secara operasional dilapangan tapi juga para manajer dan pimpinan. Produktifitas memacu orang untukberpikir apa yang bisa saya lakukan dan bukan menghindar dari pekerjaan. Produktivitas adalah salah satu bentuk aktualisasi diri sesorang untuk menunjukkan kemapuan danprestasinya.
Setelah kita memahami arti dari Produktivitas maka sekarang saatnya bagi kita untuk membangun budaya Produktif. Apa yang bisa kita lakukan supaya produktifitas tidak hanya sebatas slogan atau methode yang dilakukan. Usulan yang bisa diberikan adalah sebagai berikut :

(1) Membangun awareness pentingnya produktivitas. Dimulai dengan promosi produktivitas baik itu berupa poster, spanduk, bacaan, diskusi, jinggle, film dan sebagainya di tingkat perusahaan/institusi. Dengan promosi ini orang menjadi mengerti apa sebenarnya makna dan isi dari produktifitas itu. Disampaikan pula keuntungan keuntungan apa saja yang didapat dengan adanya budaya produktif. Jadi tidak hanyamengenal kata produktivitas saja. Dari kesadaran yang ditimbulkan mengenai produktivitas maka perilakunya pun akan mulai berubah. Perubahan yang terjadi pun tidak perlu dilakukan secara frontal dan besar. Tapi bagaimana perbaikan itu terjadi secara alami namun terus berkelanjutan.

(2) Membangun sebuah komitmen bersama baik itu dari top managementsampai staf operasional. Hal ini penting karena kalau staf operasional sudah produktifnamun ditingkat top management tidak produktif atau sebaliknya maka hasil yang didapat tidak akan maksimal. Dengan komitmen bersama, maka satu dengan yang lainakan saling memberi masukan, mengingatkan dan berdiskusi untuk mencapai tujuan bersama. Jadi tidak ada dikriminasi untuk berlaku produktif baik bagi staf sampai top management.
(3) Membangun win-win condition. Memberikan penghargaan sesuai dengan apa yang dihasilkan. Artinya adalah apabila semua pihak sudah produktif dan mendapatkan hasil baik sesuai yang diharapkan maka semua pihak haris mendapatkan perhargaan yang sesuai dengan kontribusi yang diberikan. Jadi jangan sampai orang yang telah menunjukkan prestasinya mendapatkan penghargaan yang sama dengan yang biasasaja. Atau ketika semua pihak sudah produktif memberikan kontribusi besar sehingga menguntungkan perusaan /instansi tapi penghargaan yang diberikan sama saja seperti sebelumnya. Hal ini terkait bagaimana membangun hubungan Industrial/hubungan kerja yang baik. Dan hal ini yang seringkali menjadi perselisihan mengenai penghargaan yang diberikan. Seperti di ketahui dengan methode penjumlahan dalam value added kita mengenal pajak, bunga bank, depresiasi, biaya tenaga kerja dan keuntungan. Yangmenjadikan perselisihan dan menjadikan unmotivated antara tenaga kerja dan pemberikerja adalah prosentase biaya tenaga kerja. Yang sering terjadi adalah untukmendapatkan keuntungan yang besar maka seringkali biaya tenaga kerja ditekan. Karena pajak, bunga bank dan depresiasi telah mempunyai prosentase yang tetap makaprosentase yang bisa digeser adalah prosentase biaya tenaga kerja. Secara sekilas dansesaat hal ini paling mudah dilakukan bagi para pemberi kerja dengan hasil yang besar. Tapi bila dikaji lebih jauh dampak yang dihasilkan adalah terjadinya overhead cost disetiap bagian. Tenaga kerja menjadi kehilangan semangat kerjanya. Mereka akanberpikir memberikan yang terbaik kepada perusahaan/institusi ataupun tidak akan mendapatkan penghargaan yang sama saja. Dari sini akan menimbulkan banyak ketidakefisienan, ketidak efektifitasan dan dapat menurunkan kualitas. Ketidak teraturan tempatkerja yang akan menambah waktu proses dan meghambat kerja. Sebagai contoh peralatan yang dibiarkan berserakan. Ketidakberesan dan kerusakan mulai dibiarkan. Sebagai contoh oli yang menetes dari mesin akan dibiarkan dan dianggap sebagai hal biasa danwajar. Konsentrasi kerja yang buyar karena sibuk mencari pendapatan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Atau ekstrimnya malah justru menggergoti perusahaan dengan melakukan korupsi kecil-kecilan. Maka yang terpenting adalah bukan menggeser prosentase biaya tenaga kerja tapi bagaimana berpikir dan bertindak secara bersama untuk membangun keuntungan yang lebih besar. Prosentase bisa sama saja, tapi bilakeuntungan membesar maka yang didapatpun akan membesar. Hal ini memang membutuhkan kepercayaan dari tenaga kerja maupun pemberi kerja. Bila memang keuntungan yang dihasilkan bertambah maka akan ada penambahan gaji/fasilitas kepadastaf, demikian juga sebaliknya. Keberlangsungan perusahaan/institusi tidak lagi menjaditanggung jawab pemberi kerja namun menjadi tanggung jawab semua pihak. Keuntungan perusahaan / institusi adalah keuntungan bagi semua. Keberlanjutan nasib perusahaan/institusi juga merupakan keberlanjutan nasib dari semua pihak. Hal ini yang akan memacu semua pihak untuk produktif.
[[[
(4) Adanya pengukuran/penilaian dan penghargaan. Pengkuran/penilaian perlu untuk dilakukan karena dengan hail dari pengukuran/penilaian tersebut bisamenjadi bahan evaluasi sejauh apa produktifitas telah dilakukan. Pengukuran bisadilakukan untuk setiap individu, setiap bagian dan juga di tingkat perusahaan. Dari hasil pengukuran/penilaian yang ada bisa dilakukan pengambilan keputusan yang tepat.Namun jangan lupa setelah dilakukan penilaian harus ada penghargaan yang yang diberikan. Dari hal ini pula akan muncul suatu kompetisi untuk menghasilkan yang terbaik yang pada kahirnya akan menguntungkan bagi perusahaan/institusi itu sendiri.
(5) Benchmark. Proses benchmarking perlu dilaksanakan baik di tingkat individu, bagian dan perusahan. Hal ini dimaksud untuk memberikan gambaran sejauh mana tingkat produktivitas dihasilkan. Apakah sudah maksimal atau ada yang perlu dan bisa untuk ditingkatkan. Dengan bencmarking bisa diketahui dimana letak kelebihan dan kekurangannya.
Pada akhirnya bila budaya produktivitas sudah terbentuk baik di tingkat individu, bagian atau perusahaan/institusi, maka secara alami dan natural akan terjadi perbaikan secara terus menerus dan akan menghasilkan keuntungan yang membesar. Sustainable dari perusahaan/institusi pun akan lebih terjamin. Segala methode yang digunakan untuk meningkatkan produktivitas akan bekerja secara maksimal. Dan yang terjadi adalah hubungan industrial yang semakin baik sehingga keberadaan perusahaan/institusi akan benar-benar menjadi tanggung jawab bersama.

3. 2 PELAYANAN PUBLIK

Pandangan yang melekat pada sebagian besar pelayanan publik di Indonesia salah satunya dikarenakan masih kurangnya profesionalisme petugas pada organisasi pelayanan. Kenyataan ini menuntut perhatian yang khusus pada para pegawai terutama yang bertugas langsung dalam penyediaan pelayanan publik. Pengelolaan pegawai yang tepat atau sesuai dengan kompetensi yang dimiliki juga menjadi keharusan bagi organisasi penyedia pelayanan publik. Pemberian pelayanan tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh pegawai yang memiliki kemampuan yang baik di bidang jasa pelayananan yang disediakan. Bagi aparatur pelayanan yang perlu mendapat perhatian adalah orang yang sangat puas akan mempunyai ikatan emosional dengan suatu produk, dan ini menyebabkan loyalitas pelanggan menjadi tinggi. Oleh karena itu, aparatur pelayanan dihadapkan pada tantangan membangun budaya organisasi, yaitu agar semua orang yang berada di lingkungan organisasi bertujuan untuk memuaskan pelanggan.

Oleh karena itu apabila dikaji lebih lanjut, berbagai kebijakan di bidang pelayanan tersebtu, menuntut kompetensi yang memadai dari setiap aparatur pengelola pelayanan publik. Bersama dengan upaya perbaikan subsistem Undang-undang dan instruksi Presiden, dalam kenyataannya belum optimal dalam memberikan pelayanan publik, kepada masyarakat dalam rangka menuju Good Governance. Jika dibandingkan dengan pihak swasta, layanan publiknya jauh lebih pesat karena menerapkan sistem manajemen yang modern dan teruji keampuhan sistemnya di dunia. Bila kemajuan ini tidak diimbangi oleh kemajuan Government Performance, maka semua proses kemajuan negara akan terhambat.


3.3 PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PPTSP)

Pelayanan terpadu satu pintu yang sekarang sedang banyak dibangun di berbagai daerah diharapkan agar pelayanan yang efektif dan efisien dapat terus berjalan bahkan dapat lebih ditingkatkan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang dikenal dengan One Stop Service (OSS) salah satu tujuannya memberikan kemudahaan bagi para pengusaha untuk mengurus izin usaha, terutama bagi para usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Bentuk pelayanan ini diharapkan juga dapat semakin menarik investor ke daerah yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah. selain pengawasan perlu juga dilakukan berbagai bentuk bantuan teknis bagi daerah. Kesulitan daerah adalah bagaimana membentuk, mengembangkan, dan mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Beberapa penerapan PPTSP yang telah dilakukan oleh daerah-derah tertentu adalah sebagai berikut :

1. Kota Cimahi
Bertempat di Dinas Penanaman Modal dan nantinya akan mengelola 60 jenis perijinan, yaitu :

1) Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR);
2) Izin Lokasi (IL);
3) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);
4) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5) Izin Pemakaian Tanah;
6) Tanda Daftar Industri (TDI);
7) Izin Usaha Industri (IUI);
8) Izin Perluasan Industri (IPI);
9) Izin Undang – undang Gangguan (IUUG/HO);
10) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
11) Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
12) Surat Izin Usaha Kebudayaan dan Pariwisata (SIUKP);
13) Surat Izin Usaha Pasar Modern (SIUPM);
14) Surat Izin Usaha Perdagangan Sewa Beli (SIUP-SB);
15) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
16) Tanda Daftar Gudang (TDG);
17) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
18) Izin Penyimpanan Bahan Bakar Untuk Industri;
19) Izin Pemasangan Jaringan Instalasi di bawah Tanah;
20) Tanda Daftar Keagenan Produksi Dalam Negeri (TDK-PDN);
21) Tanda Daftar Keagenan Produksi Dalam Negeri (TDK-PDN);
22) Tanda Daftar Usaha Waralaba Lokal (TDU-WL);
23) Tanda Daftar Usaha Organisasi Niaga/Asosiasi (TDO-UN/A);
24) Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang Nasional/Lokal (PPPDN/L);
25) Angka Pengenal Eksportir (APE);
26) Angka Pengenal Importir (API);
27) Izin Pemakaian Kios/Lapak (IPK/IPL);
28) Izin Penggunaan dan Pengawasan Bejana Tekan;
29) Izin Penggunaan dan Pengawasan Pesawat Uap;
30) Izin Penggunaan dan Pengawasan Pesawat Angkat/Angkut;
31) Izin Penggunaan dan Pengawasan Pesawat Pendingin;
32) Izin Balai Asuhan Keperawatan; Izin Balai Konsultasi Gizi;
33) Izin Laboratorium; Izin Rontgen / Pelayanan Radiologi;
34) Izin Penyelenggaraan CT Scan;
35) Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Napza;
36) Izin Penyelenggaraan JPKM;
37) Rekomendasi Rumah Sakit;
38) Izin Penurapan dan Eksplorasi (SIPE);
39) Izin Pengeboran Air Bawah Tanah;
40) Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA);
41) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);
42) Izin Pendirian Sanggar/Kursus Seni;
43) Izin Pendirian Sanggar/Kursus Seni;
44) Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal; dan
45) Izin Pendirian Sekolah Swasta.


2. Kota Jembrana Provinsi Bali
Sistem Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Jembrana melayani pengurusan dokumen :

1. Akte Kelahiran
2 Akte Perkawinan
3 Akte Pengangkatan Anak
4 Akte Perceraian
5 Akte Kematian
6 Kartu Keluarga (KK)
7 Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8 Ijin Menebang Kayu Kebun
9 Surat Keterangan Asal Usul (SKU)
10 Ijin Pengusahaan Burung Sriti
11 Wajib Daftar Pengusahaan Burung Sriti
12 Ijin Pemotongan Ternak, Penanganan dan Hasil Ikutannya
13 Ijin Usaha Peternakan
14 Tanda Daftar Peternakan Rakyat
15 Rekomendasi Ijin Keramaian
16 Ijin Usaha Penyosohan Beras
17 Ijin Insidentil
18 Ijin Usaha Angkutan
19 Ijin Trayek Angkutan Pedesaan
20 Ijin Penutupan Jalan
21 Ijin Undang-undang Gangguan (HO)
22 jin Lokasi
23 Tanda Pendaftaran Usaha (TPU) VCD Rental
24 Rekomendasi Pemutaran Film Keliling
25 Rekomendasi/Ijin menggunakan Mendapa Kesari
26 Ijin Mendirikan Bangunan
27 Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
28 Nomor Kode Tenaga Tehnik (NKTT)
29 Ijin Usaha Perikanan
30 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
31 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
32 Tanda Daftar Industri (TDI)
33 Ijin Usaha Industri (IUI)
34 Ijin Pertambangan Daerah (SIP-D)
35 Ijin Explorasi Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
36 Ijin Pemasangan Reklame
37 Ijin Prinsip
38 Ijin Usaha Hotel Melati, Pondok Wisata,
39 Rumah Makan/Restoran/Warung Wisata

3. Kota Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara
Unit Pelayanan Satu Pintu di kota Tomohon Sulawesi Utara melayani pengurusan perizinan :

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi
2. Izin Gangguan (HO)
3. Izin Usaha Rumah Makan
4. Izin Usaha Penyediaan Makanan Minuman/Jasa Boga/Catering
5. Izin Usaha Pangkas Rambut
6. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
7. Izin Menempati Bangunan (Dalam Pasar)
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
10. Tanda Daftar Industri (TDI)
11. Izin Usaha Industri (IUI)
12. Tanda Daftar Gudang (TDG)
13. Izin Mendirikan Bangunan
14. Izin Praktek Dokter Umum/Gigi
15. Izin Praktek Dokter Spesialis
16. Izin Praktek Berkelompok
17. Izin Toko Obat
18. Izin Praktek Bidan
19. Izin Praktek Perawat
20. Izin Fisioterapi
21. Izin Pengobatan Tradisional
22. Izin Balai Pengobatan
23. Izin Klinik Bersalin/BKIA
24. Izin Optikal
25. Izin Laboratorium Swasta
26. izin Pendirian Panti Asuhan
27. Izin Apotik
28. Izin Pendirian Kantin Pembangunan

Strategi pelaksanaan dari penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu contohnya di Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut :

1. Untuk menghindari tumpang tindih terhadap proses pemberian pelayanan tersebut, Pemerintah membagi kepengurusan ijin-ijin ke dalam 4 loket.

2. Secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi tentang Pelayanan Umum, melalui berbagai media seperti :
a. Pertemuan interaktif dengan anggota masyarakat;
b. Siaran radio daerah maupun radio swasta yang ada di Jembrana;
c. Kegiatan pertunjukan kesenian tradisional;
d. Brosur, selebaran, stiker, spanduk dan media cetak.

3. Pemeriksaan Ijin ke Lapangan

Pemeriksaan Ijin dilakukan bersama Tim Perijinan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk memeriksa obyek ijin sebelum Ijin tersebut diterbitkan.

Pemeriksaan ijin tersebut diberlakukan terhadap proses ijin tertentu dan dilakukan melalui survey lapangan, dengan tetap memperhitungkan standar waktu kapan ijin tersebut harus terbit. Dengan demikian kegiatan survey lapangan tidak selalu harus menunggu banyaknya permohonan yang masuk di pelayanan umum, hal ini untuk menghindari tertundanya proses penyelesaian ijin terhadap permohonan lengkap dan benar, yang masuk di pelayanan umum.

4. Mengadakan pertemuan/rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan pemberian ijin, termasuk membahas dan mencari pemecahan masalah terhadap berbagai masalah yang timbul yang berkaitan dengan pelayanan perijinan.

5. Melaksanakan kegiatan jemput bola, diamana petugas pelayanan umum turun ke lapangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang lokasi desanya jauh dari Ibukota Kabupaten. Kegiatan ini dilaksanakan dikaitkan dengan Kegiatan penyebarluasan informasi, khususnya terhadap pemberian pelayanan akte-akte catatan sipil.

Adapun mekanisme kerja Pelayanan Umum berpedoman pada standar pelayanan yang telah ditetapkan meliputi standar prosedur, standar biaya dan standar waktu sebagai berikut:

1. Berkas permohonan yang telah lengkap sesuai dipersyaratkan diterima dan setelah dicatat di Front Office .

2. Maksimal 5 ( lima ) hari kerja sejak diterima di Loket Pelayanan Umum, Tim Pertimbangan Pemberian Izin melaksanakan pemeriksaan administrasi dan lapangan.

3. Tim perimbangan Pemberian Izin mengadakan rapat kajian terhadap hasil pemeriksaan lapangan.

4. Pembayaran biaya retribusi izin di Kasir Pemerintah Kabupaten oleh pemohon sesuai Perincian Biaya izin yang digolongkan berdasarkan jenis perijinan yang diurus. Lebih jelas terdapat pada Lampiran 2.

5. Pendaftaran/registrasi permohonan Izin oleh petugas di Pelayanan Umum dan sejak pendaftaran/registrasi, izin sudah harus terbit sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Adapun syarat-syarat administratifnya secara lengkap dijelaskan di Lampiran 3.

6. Pencetakan Izin dan Pengajuan berkas untuk persetujuan/tanda tangan Bupati atau pejabat berwenang.

7. Persetujuan/Tanda tangan Bupati atau pejabat berwenang.

8. Menginformasikan kepada pemohon bahwa proses ijin telah selesai.

9. Pengambilan Surat Izin oleh pemohon di front office Pelayanan Umum.

Mengingat prinsip pelayanan prima benar-benar diterapkan secara maksimal, maka seluruh jajaran Pemda telah memberikan komitmen atas kesuksesan pelayanan pada masyarakat. Untuk mempertahankan akuntabilitas terhadap publik, Bupati membangun sebuah sistem pengawasan yang berlapis sehingga tidak memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan pada masyarakat.

Pemerintah Kota Cimahi, Kota Jembrana Provinsi Bali, Pemerintah Kota Tomohon (Sulawesi Utara) tidak hanya menyediakan unsur pelayanan prima, melainkan juga pasca pelayanan, yaitu dengan menyediakan layanan pengaduan. Hal ini memberikan rangsangan yang lebih besar bagi peningkatan kepercayaan publik atas pemerintahnya.

Pelaksanaan pemberian pelayanan satu pintu secara umum telah menghilangkan kesan bahwa di Pemda terdapat jabatan-jabatan yang cukup memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Dengan dibentuknya Tim Pertimbangan Pemberian Izin (PPI) berdampak pada kepastian proses pelayanan pemberian ijin. Walaupun demikian, Tim ini tidak secara otomatis dapat menentukan diterbitkannya ijin karena sifatnya hanya memberi pertimbangan.

Prinsip pembagian tugas secara proporsional antara Dinas yang menangani dan dinas/kantor/lembaga yang tergabung dalam Tim PPI telah membangun sinergitas antar lembaga dengan tetap mengedepankan pelaksanaan tugas dan fungsi sektoral. Sehingga p elayanan pengeluaran izin dan pembuatan berbagai dokumen dapat diselenggarakan secara komprehensif melalui model pelayanan terpadu.

Pelayanan satu pintu telah memberikan kemudahan yang luar biasa bagi setiap elemen masyarakat. Dengan adanya kepastian waktu dan kepastian biaya, kepercayaan masyarakat menjadi semakin meningkat atas kemampuan Pemda dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. K eberhasilan pengelolaan sistem Pelayanan Satu Atap ini menimbulkan ketertarikan dari Pemerintah Kabupaten lain untuk mempelajari pola pengelolaannya.
Keberhasilan pengelolaan sistem Pelayanan Satu Atap ini memberikan satu pelajaran yang berharga bagi Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pelayanan pada masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemda. Selama kinerja Pemda tidak benar-benar diarahkan pada pemihakan atas kepentingan rakyat, selama itu pula unsur pelayanan akan dinomorduakan. Sebaliknya, apabila komitmen pemihakan pada rakyat sangat tinggi, maka setiap upaya peberian pelayanan pada masyarakat akan dengan sendirinya menjadi prioritas bagi pengembangan kinerja Pemda.

Pemda Jembrana telah memiliki komitmen pemihakan pada masyarakat yang sangat tinggi, hal ini bukan hanya diperlihatkan dari pengembangan program-program inovatif untuk peningkatan kesejahtreraan masyarakat, namun yang lebih penting lagi adalah terbangunnya sistem pelayanan yang dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat.

Penetapan sistem pelayanan satu pintu melalui Peraturan Daerah menjadikan sistem ini sebagai program yang harus dikembangkan dan dilestarikan. Komitmen seluruh jajaran Pemda dan DPRD atas pelaksanaan sistem ini telah menggiring pada pengembangan komitmen mereka dalam peningkatan kualitas sistem. Hal ini juga memberikan indikasi positif atas keberlanjutan sistem.

Selain itu, tingginya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan Sistem ini dapat menjadi salah satu alasan kebersinambungan Pelayanan Satu Pintu. Dukungan dari masyarakat tersebut direspon oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan meningkatkan sarana dan prasarana sistem pelayanan Satu Atap tersebut. Salah satunya adalah dengan peningkatan efesiensi dan efektifitas kerja instansi terkait guna menjaga kebersinambungan Sistem ini.
Program ini pada prinsipnya adalah pengembangan sistem pelayanan bagi masyarakat yang merupakan salah satu kewajiban palaksanaan tugas dan fungsi pemda di Indonesia. Pelaksanaan program ini tidak membutuhkan terlalu banyak sumber daya berupa dana, bahkan melalui program ini Pemda dapat melakukan berbagai efesiensi anggaran.

Melalui pelaksanaan program ini Pemda juga dapat membangun komitmen koordinasi dan menghilangkan ego sektoral. Dengan demikian, selama Pemda memiliki komitmen yang sama dan memiliki keberpihakan pada rakyat, maka program ini dapat pula diterapkan di Kabupaten lainnya di Indonesia.

BAB IV
PENUTUP

4. 1 KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan di atas mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai cara meningkatkan produktivitas PNS maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Sistem birokrasi pemerintahan yang tidak efisien dan efektif, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai, budaya kerja yang tidak baik, kompetensi dan motivasi diri yang kurang, serta lingkungan kerja yang masih menerapkan manajemen tradisional, mengurangi produktivitas PNS.

2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang dikenal dengan One Stop Service (OSS) yang dilaksanakan di beberapa daerah telah terbukti dalam meningkatkan produktivitas dengan hasil pelayanan yang efektif dan efisien sehingga masyarakat merasa puas.

4. 2 SARAN

Menelaah hasil pembahasan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai salah satu sistem dalam upaya meningkatkan produktivitas PNS, maka disarankan :

1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau one stop service agar dapat juga diterapkan di daerah-daerah lainnya, khususnya dalam lingkup provinsi Jawa Barat, agar pelayanan publik dapat meningkat yang berarti juga peningkatan produktivitas PNS.
2. Untuk meningkatkan produktivitas PNS harus merubah budaya kerja menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA


Fernanda, Desi, 2006, Etika Organisasi Pemerintah, Lembaga Administrasi Negara.

Gering, Supriyadi dan Guno Tri, 2006, Budaya Kerja Organisasi Pemerintahan, Lembaga Administrasi Negara.

Monier, HAS, 2004, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Bumi Aksara.

Permendagri No. 24 Tahun 2006.2006. Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Departemen Dalam Negeri.

Soetrisno dan Renaldi Brisma, 2006, Manajemen Perkantoran Modern, Lembaga Administrasi Negara.

Suradji, 2006, Manajemen Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara.

Sutopo dan Adi Suryanto. 2006. Pelayanan Prima, Lembaga Administrasi Negara.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.



















Lampiran 2. Standar Biaya Perizinan di Kota Tomohon Sulawesi Utara

A. Jasa Konstruksi
Kualifikasi K3 Kemampuan Pekerjaan 0-100 Juta Rp 500.000
Kualifikasi K2 Kemampuan Pekerjaan 100-400 Juta Rp 750.000
Kualifikasi K1 Kemampuan Pekerjaan 400-1 Milyar Rp 1.500.000
Kualifikasi M2 Kemampuan Pekerjaan 1 M – 3 Milyar Rp 2.500.000
Kualifikasi M1 Kemampuan Pekerjaan 3 M– 10 Milyar Rp 3.000.000
Kualifikasi B Kemampuan Pekerjaan Lebih besar dari 10 M Rp 3.500.000
B. Jasa Konsultan
1. Golongan Kecil Kemampuan Pekerjaan 0-200 Juta Rp 1.000.000
2. Golongan Menengah Kemampuan Pekerjaan 200-1 Milyar Rp 2.000.000
3. Golongan Besar Kemampuan Pekerjaan 1 Milyar keatas Rp 3.000.000
Izin Usaha Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib didaftar kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dikenakan biaya sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah.


Lampiran 3. Syarat-syarat administratif Ijin Usaha Jasa Konstruksi di Kota Tomohon Sulawesi Utara

1. Surat Permohonan 1 (satu) Berkas
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Copy Ijin Gangguan/HO
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy Akta Notaris
6. Foto Copy Sertifikat Badan Usaha
7. Foto Copy Kartu Tanda Anggota Organisasi Jasa Konstruksi
8. Pas Photo Warna Ukuran 3x4, 2 Lembar Pakaian Resmi (Dasi)
9. Ijasah Tenaga Teknik dan Non Teknik
10. Bukti Setoran Bank

Tidak ada komentar: